Fish

Rabu, 09 November 2011

Contoh laporan observasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Pendahuluan
Setiap makhluk mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang dianggap mempunyai derajat tertinggi di antara makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang paling banyak dan kompleks, sebagaiman dikemukakan oleh Maslow (dalam Kolesnik, 1984) “manusia sebagai makhluk tertinggi memang mempunyai kebutuhan yang sangat kompleks, mulai dari kebutuhan yang mendasar (basic needs), seperti makan, tempat tinggal, dan rasa aman, sampai dengan kebutuhan yang tertinggi, yaitu aktualisasi diri. Tidak berbeda dengan orang-orang normal para penyandang cacat juga mempunyai kebutuhan yang sama. diantaranya : Kebutuhan Fisik/Kesehatan, Kebutuhan Sosial-Emosional, dan Kebutuhan Pendidikan.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. tak terkecuali dengan para penyandang keluarbiasaan, sebagai warga negara, mereka juga mempunyai hak yang sama. Dalam Pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan pendidikan bukan hanya dilindungi dalam undang-undang satu negara, tetapi tercantum dalam Deklarasi Umum Hak-hak Kemanusiaan 1948 (The 1948 Universal Declaration of Human Rights), kemudian diperbaharui pada Konferesnsi Dunia tentang Pendidikan untuk semua, Tahun 1990 (The 1990 World Conference on Education for All) yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa hak tersebut adalah untuk semua.

B.     Latar Belakang Masalah
Berdasarkan uraian diatas, jelaslah bahwa para penyandang keluarbiasaan juga memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya. sebagai bagian dari anggota masyarakat, penyandang keluarbiasaan juga memerlukan pengakuan  dari masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial, seperti akses ke berbagai tempat-tempat umum dan layanan masyarakat, serta hak-hak untuk mendapatkan pekerjaan. Namun realitas yang ada di masyarakat pada saat ini, respon terhadap penyandang keluarbiasaan sangat minim karena kurangnya pemahaman masyarakat dan kurangnya daya dukung dari instansi terkait.
 Beranajak dari permasalahan tersebut, observer merasa tertarik untuk melakukan observasi langsung ke tempat atau lembaga pendidikan yang memang khusus disiapkan untuk menangani penyandang keluarbiasaan atau anak berkebutuhan khusus yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB).
untuk lebih jelasnya silahkan dowload disini http://www.ziddu.com/download/17240607/MAKALAHOBSERVASIABKEdah.docx.html 

Selasa, 01 November 2011

PUPUSNYA HARAPAN TENAGA HONORER

Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.

Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

"Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red)," terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

"Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik," kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara. Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya," kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. "Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu," ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. "Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu," terangnya.

Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. "Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa," kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan "dimutasi" menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.

Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN," ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn)Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.

Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

"Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red)," terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

"Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik," kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara. Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. "Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya," kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. "Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu," ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. "Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu," terangnya.

Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. "Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa," kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan "dimutasi" menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.

Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN," ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn) 

Rabu, 10 Agustus 2011

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II


Rabu, 10 Agustus 2011 13:04
Jakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)
Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.
Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit (ayu/kis)
Sumber : www.bkn.go.id

Untuk Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II



Selasa, 09 Agustus 2011 14:47
    Jakarta-Humas BKN, Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer,akan diadakan tes sesama Tenaga Honorer Kategori II secara nasional. Ada pun waktu pengangkatannya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara. Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (9/8). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara adalah: Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Sudjarwo,  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala SubDirektorat (Kasubdit)  Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, Kasubdit  Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi,  dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah.

    Lebih jauh  Bosman Sitinjak menyatakan bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang.
    Pada kesempatan yang sama, Direktur Dalpeg II Sudjarwo menegaskan bahwa bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.
     Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati mengatakan bahwa penerimaan CPNS daerah harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di daerah tersebut. Di samping itu, hendaknya pemerintah daerah (pemda) dan DPRD memperhatikan distribusi PNS daerah dan APBD dalam  proses penerimaan CPNS ini.
     Melalui audiensi ini,   Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan  para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (aman- tawur-kiswanto)

Sumber : 
http://www.bkn.go.id

Rabu, 27 Juli 2011

JUKNIS BOS 2011

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Latar Belakang BOS

  • UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
  • Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 98,11%
  • PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan

Tujuan BOS

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara Khusus
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Sasaran BOS

  • Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
  • Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Biaya Satuan BOS

  • SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
  • SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
  • SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun.
  • SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun.
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku
Jenis Biaya Pendidikan
Menurut PP No 48 Tahun 2008:
  • Biaya Satuan Pendidikan: biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  • Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan:biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
  • Biaya Pribadi Peserta Didik:biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya Satuan Pendidikan

Terdiri dari:
  • biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap.
  • biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
  • bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
  • beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

Biaya Personalia dan Nonpersonalia

  • biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
  • biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Sekolah Penerima BOS

  • Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
  • Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
  • Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  • Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.
  • Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap di perbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, serta menggratiskan siswa miskin.

BOS dan Wajar 9 Tahun Yang Bermutu

  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.
  • Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
  • Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
  • Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
  • Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

  • Sekolah mengelola dana secara professional, transparan dan dipertanggung jawabkan.
  • BOS harus menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah.
  • Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
  • Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian itegral didalam RKAS tersebut.
  • Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus di setujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Seluruh peserta rapat ikut menandatangani berita acara persetujuan. Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerahbertanggung jawab terhadap  pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah sampai terpenuhinya  Standar Nasional Pendidikan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional, selain dari pemerintah atau pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya non personalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tuan dan/atau Wali Peserta Didik

  • Biaya pribadi peserta didik, mislnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
  • Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang di perlukan untuk pengembangan menjadi sekolah bertaraf internasional.

Senin, 13 Juni 2011

Tony Blair: Saya Baca Al Quran Setiap Hari

Ada dua alasan mengapa mantan PM Inggris itu membaca kitab suci agama Islam setiap hari.
SENIN, 13 JUNI 2011, 12:43 WIB
Elin Yunita Kristanti

Tony Blair (AP Photo)

VIVAnews -- Saat masih menjadi Perdana Menteri Inggris dan tinggal di Downing Street Nomor 10, Tony Blair dikenal dikenal enggan bicara tentang agama.


Namun, sejak lengser dari jabatannya pada 2007, Blair menjadi lebih terbuka soal keyakinan. Ia yang memeluk Katolik beberapa bulan sebelum meninggalkan kediaman resmi perdana menteri, kini mengaku membaca Al Quran setiap hari.


Menurut dia, dengan membaca kitab suci Islam -- yang diyakini umat muslim sebagai kata-kata yang langsung diturunkan oleh Allah-- memastikan bahwa ia 'melek keyakinan'.


Dalam sebuah wawancara dengan mediaObserver, yang dipublikasikan kemarin, Blair berujar, "Menjadi 'melek keyakinan' adalah hal yang penting dalam dunia yang makin global, itu yang saya yakini," kata dia, seperti dimuat Daily Mail, Senin 13 Juni 2011.


"Saya membaca Al Quran setiap hari. Sebagian untuk memahami beberapa hal yang terjadi di dunia, tapi terutama karena ia (Quran) sangat instruktif."


Mantan pemimpin Partai Buruh itu yakin pengetahuannya atas keyakinan yang ada di dunia akan menguatkan peran barunya sebagai utusan Timur Tengah bagi empat lembaga sekaligus: PBB, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Rusia.


Blair sebelumnya memuji Islam sebagai agama yang 'indah' dan mengatakan Nabi Muhammad adalah 'penguasa yang beradab'.


Tahun 2006, ia juga memuji Al Quran sebagai 'kitab reformasi', inklusif, meninggikan ilmu pengetahuan dan membenci tahayul. Kitab itu juga mengandung petunjuk praktis bagaimana menjalankan pernikahan, juga pemerintahan.


Namun, Blair menyayangkan bagaimana kelimpok militan yang menginterpretasikan Al Quran sebagai panggilan untuk menyerang dan membunuh. Masih terngiang dalam ingatannya pada 7 Juli 2005, saat ia masih perdana menteri, teror bom mengguncang London. 52 orang tak bersalah tewas.


Tak hanya Blair yang tertarik dengan Islam. Iparnya, Lauren Booth, membuat pengumuman mengejutkan. Booth telah memeluk Islam setelah mengalami apa yang ia deskripsikan sebagai 'pengalaman 'spiritual' saat mengunjungi sebuah tempat suci di Iran.
• VIVAnews
Subhanallah....berikan hidayah-MU

Langkah-langkah Mempercepat Loading Blog

langkah-langkahnyua  :
1. login ke blogger
2. pilih Design>> Layout>> Edit HTML. Sebaiknya anda download dulu template anda biar kalau ada kesalahan anda bisa memperbaikinya
3. cari kode CSS. letaknya antara kode <b:skin><![CDATA[/* dan ]]></b:skin>
4. kalu sudah ketemu copy semua kode CSS tersebut. letakkan di notepad dulu  dan anda simpan
5. lalu buka website CSS Drive web tersebut menyediakan tool untuk mengkompress css. paste ditempat yang sudah disediakan. Pilih Light and Dont strip any comments
6. lalu klik Compress it. 
7. jika sudah dicompress, copy lagi hasil compressannya lalu paste ditempat kode CSS di template blogger kita. 
 
Selesai deh semoga bermanfaat untuk anda

Sumber : http://www.kebojantan.com